Sesuai Undang Undang No 20 Tahun 2003 pasal 61 ayat 3
mengamanatkan bahwa “sertifikat kompetensi diberikan
oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan
kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai
pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan
pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang
diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi
atau lembaga sertifikasi”.
Berdasarkan undang-undang
tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
pasal 89 ayat 5 menegaskan bahwa “sertifikat kompetensi
diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau
lembaga sertifikasi mandiri yang dibentuk oleh organisasi
profesi yang diakui oleh pemerintah sebagai tanda bahwa
peserta didik yang bersangkutan telah lulus uji
kompetensi”.
Selanjutnya Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional nomor 70 Tahun 2008 tentang uji kompetensi
bagi peserta didik kursus dan pelatihan dari satuan
pendidikan nonformal atau warga masyarakat yang belajar
mandiri telah menjadi acuan dalam penyelenggaraan uji
kompetensi.
Klik Disini Untuk Download Juknis
Klik Disini Untuk Download Juknis
No comments:
Write komentar