23.4.16

Juknis Bantuan Penyelenggaraan Uji Kompetensi Kursus dan Pelatihan 2016

Posted by   on

Sesuai Undang Undang No 20 Tahun 2003 pasal 61 ayat 3 mengamanatkan bahwa “sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi”. 

Berdasarkan undang-undang tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 pasal 89 ayat 5 menegaskan bahwa “sertifikat kompetensi diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi mandiri yang dibentuk oleh organisasi profesi yang diakui oleh pemerintah sebagai tanda bahwa peserta didik yang bersangkutan telah lulus uji kompetensi”. 

Juknis Bantuan Penyelenggaraan Uji Kompetensi Kursus dan Pelatihan 2016

Selanjutnya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor 70 Tahun 2008 tentang uji kompetensi bagi peserta didik kursus dan pelatihan dari satuan pendidikan nonformal atau warga masyarakat yang belajar mandiri telah menjadi acuan dalam penyelenggaraan uji kompetensi. 

Klik Disini Untuk Download Juknis

No comments:
Write komentar

Hey, we've just launched a new custom color Blogger template. You'll like it - https://t.co/quGl87I2PZ
Join Our Newsletter