23.4.16

Juknis Bantuan Sarana dan Prasarana Kursus dan Pelatihan 2016

Posted by   on

Program bantuan sarana dan prasarana pembelajaran kursus dan pelatihan merupakan salah satu upaya yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam rangka meningkatkan mutu dan perluasan akses layanan pendidikan bagi masyarakat melalui Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). Berdasarkan data yang dimiliki oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan (Ditbinsuslat) bahwa pada umumnya LKP yang berkategori C dan D mendominasi sebesar 81,% dari total 7.487 LKP yang dinilai. Sedangkan yang berkategori B dan A hanya hanya 8,41% (penilaian kinerja LKP tahun 2010-2015). 

Faktor lainnya yang menyebabkan rendahnya kinerja LKP itu adalah: 1. Masih banyaknya lembaga yang belum didukung oleh ketersediaan peralatan pembelajaran praktik yang memadai; 2. Peralatan praktik yang dipakai LKP tidak selaras (out of date) dengan peralatan yang digunakan DUDI; 3. Sulitnya lulusan LKP beradaptasi dalam menggunakan peralatan yang dipakai di dunia usaha dan industri. Selain itu, dua faktor lainnya adalah pengangguran dan kemiskinan yang masih tinggi. 

Angka pengangguran terbuka tercatat sebesar 27,73 juta jiwa atau 5,94% dari jumlah angkatan kerja 121,87 juta jiwa (sumber: Berita resmi statistik BPS, 5 November 2014), sedangkan penduduk miskin di Indonesia pada September 2014 sebesar 27,73 juta jiwa atau sebesar 10,96% dari total penduduk Indonesia (sumber : Berita resmi statistik BPS, 2 Januari 2015). Data dan fakta tersebut sebagai dasar pemikiran perlunya menetapkan kebijakan untuk meningkatkan kualitas LKP dan SKB agar mereka mampu bersaing dalam menghasilkan lulusan kursus yang mampu bersaing dan dapat terserap DUDI, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. 

Juknis Bantuan Sarana dan Prasarana Kursus dan Pelatihan 2016

Kebijakan yang diarahkan untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut adalah program bantuan Sarana dan Prasarana Pembelajaran Kursus dan Pelatihan. Program bantuan ini ditujukan bagi LKP dan SKB yang memiliki banyak peserta didik tetapi terkendala oleh keterbatasan peralatan pembelajaran praktik dan belum mampu memenuhi standar peralatan yang digunakan DUDI. 

Dengan demikian, hasil dan dampak yang diharapkan dari program ini adalah semakin meningkatnya kualitas lulusan LKP dan SKB, serta semakin tingginya serapan lulusannya di DUDI, sehingga program bantuan sarana dan prasarana pembelajaran ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam mengurangi pengangguran dan kemiskinan di Indonesia.

Download Juknis Disini

No comments:
Write komentar

Hey, we've just launched a new custom color Blogger template. You'll like it - https://t.co/quGl87I2PZ
Join Our Newsletter