Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2003, pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, pendidikan nonformal dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. Hal tersebut dapat dimaknai bahwa ketiga jalur pendidikan tersebut memiliki peran yang sama, yaitu dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pendidikan nonformal sangat penting artinya dalam pengembangan sumber daya manusia yang cerdas, kreatif dan mandiri sesuai dengan bakat dan potensinya. Kelebihan pendidikan nonformal berada pada fleksibilitasnya, tetapi secara konseptual, pendidikan nonformal dilaksanakan sesuai keilmuan dengan pendekatan pembelajaran yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Sementara itu, ayat (2) menyebutkan bahwa pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional, serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional. Dalam Undang-undang Nomor: 23 tahun 2014 tentang Pemerintahaan Daerah, telah dijelaskan tentang rincian pembagian urusan Pemerintahan bidang pendidikan, dimana disebutkan bahwa pengelolaan pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota, dalam hal ini pada Bidang Pendidikan Nonformal dan Informal atau nama lain yang membidangi pada Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota.
Di daerah Kabupaten/Kota sendiri, terdapat unit pelaksana teknis daerah yang secara spesifik menyelenggarakan program Pendidikan Non Formal, atau dikenal dengan Sanggar Kegiatan Belajar (selanjutnya disebut dengan SKB). Dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 023/O/1997, SKB merupakan UPTD Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melaksanakan program percontohan dan pengendalian mutu pendidikan nonformal.
Selama ini, SKB bukan berfungsi sebagai satuan pendidikan, sehingga SKB tidak dapat diakreditasi oleh BAN PNF, tidak dapat menyelenggarakan ujian Pendidikan Kesetaraan tingkat satuan pendidikan dan menerbitkan sertifikasi kompetensi, dan tidak dapat memperoleh Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), serta warga belajarnya tidak bisa memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Download Juknis Klik Disini
No comments:
Write komentar